Langsung ke konten utama

Sekilas Tentang PT Jasa Raharja

Berikut ini penulis menyampaikan pengalaman mengajukan klaim santunan kepada PT Jasa Raharja bila terdapat kejadian kecelakaan lalu lintas jalan raya. Proses pengajuannya mudah, dan santunan dapat dicairkan dengan cepat. Hal ini penting disampaikan mengingat PT Jasa Raharja adalah BUMN yang melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang merupakan implementasi dari:

  • UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
  • UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

PT Jasa Raharja – selanjutnya disebut Jasa Raharja atau Perseroan – berdiri pada tanggal 1 Januari 1960 seiring dengan disahkannya Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia. Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang tertuang dalam Undang-Undang No.86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Visi dan Misi dari PT Jasa Raharja adalah :

Visi, Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik.

Misi, Menyediakan Perlindungan Dasar yang Terintegrasi Secara Digital dan Didukung Human Capital yang Unggul Guna Menguatkan Stakeholders Engagement.

PT Jasa Raharja memiliki bidang usaha utama yaitu :
  1. Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;
  2. Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;
  3. Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan
  4. Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain bidang usaha utama di atas, Perseroan dapat melakukan bidang usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, khususnya pasal 33 yang berbunyi: Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Asuransi Sosial dilarang menyelenggarakan program asuransi lain selain Program Asuransi. Sosial dan pasal 34 yang berbunyi: Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dalam menyelenggarakan usahanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan pelaksanaannya, maka Perusahaan hanya menjalankan bidang Asuransi Sosial.

Berikut disampaikan link pengajuan santunan apabila terdapat kejadian kecelakaan lalu lintas pengguna jalan raya : Form Pengajuan Santunan




Komentar

Artikel Sering Dibaca

Sepuluh Bulan Tahun 2020

  Hari ini pertengahan bulan Oktober 2020.  Sudah sepuluh bulan tahun 2020 terlewati.  Banyak hal sudah dialami, banyak peristiwa sudah terjadi.  Mudah mudahan bisa menjadi bahan evaluasi diri, apa yang sudah kita capai dalam tahun 2020 ini.  Yang terpenting adalah, meningkatnya peran diri dalam sumbangsih kebaikan untuk kehidupan ini, sekecil apapun yang bisa diberikan, paling tidak tanamkan dalam hati, setiap hari saya harus lebih baik.  Pada suatu saat kelak, akan kita lihat, akibat dan manfaat yang sudah kita perbuat. Seharian ini banyak sekali aktifitas kerja yang dilakukan.  Hampir hampir tidak ada waktu luang untuk istirahat barang sejenak.  Karena selesai pekerjaan yang satu, menyusul pekerjaan yang lain.  Terima kasih kepada semua rekan dan tim kerja, yang telah bersama sama bergotong royong menyelesaikan kesibukan hari ini dengan baik.  Semangat terus, jangan bosan bosan untuk selalu rajin dan tekun dalam bekerja.  Sudah m...

Ini Perhitungan Biaya Pajak dan Denda STNK

Bagian Humas Mabes Polri kembali memberikan sosialisasi tentang permasalahan umum yang belum banyak dipahami masyarakat. Kompas Otomotif mendapat informasi yang diunggah di berbagai media sosial, kali ini membahas tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perhitungan pajak. Dari informasi tersebut, dijelaskan bahwa STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan. Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan. Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya: BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan ...

Apa Cita-citamu ? (Catatan KN)

Hallo, jumpa lagi dengan saya temans. Bagaimana kabarmu hari ini ? Semoga temans semua dalam keadaan sehat wal afiat, selalu semangat untuk belajar menuntut ilmu. Temans, setiap orang tentu punya cita-cita bukan ? Mungkin temans juga memiliki cita-cita yang ingin dicapai ketika menjadi dewasa kelak. Cita-cita setiap orang berbeda-beda. Ada yang ingin menjadi guru, ingin menjadi pengusaha sukses, ada yang ingin menjadi musisi handal, menjadi koki yang terkenal dan mendunia, menjadi olahragawan yang berprestasi, dan banyak lagi cita-cita yang mungkin tidak bisa disebutkan semuanya. Cita-cita adalah harapan, keinginan, dan tujuan yang ingin dicapai di masa depan, saat kita memasuki tahapan hidup bermasyarakat. O iya temans, menurutku cita-cita membuat kita memiliki motivasi, semangat menjalani hari-hari untuk selalu tekun belajar dan berusaha menjadi pribadi yang sesuai dengan apa yang kita cita-citakan itu. Dengan adanya cita-cita, kita menjadi memiliki tujuan apa sebenarnya yang ingin k...

Lagu tentang Membersihkan Sampah

Lagu ini populer di tahun 1980 an, dan sering diputar di radio radio, terutama RRI setelah acara berita RRI. Berikut liriknya : Sampah sampah di sekeliling kita tanggung jawab kita semua Gotong royong........ bersihkannya Peran serta membangun negara Mari jaga keindahan desa Buanglah sampah pada tempatnya Lingkungan nyaman dan sejahtera sehat tenteram...... para warganya