Langsung ke konten utama

Sekilas Tentang PT Jasa Raharja

Berikut ini penulis menyampaikan pengalaman mengajukan klaim santunan kepada PT Jasa Raharja bila terdapat kejadian kecelakaan lalu lintas jalan raya. Proses pengajuannya mudah, dan santunan dapat dicairkan dengan cepat. Hal ini penting disampaikan mengingat PT Jasa Raharja adalah BUMN yang melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang merupakan implementasi dari:

  • UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
  • UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

PT Jasa Raharja – selanjutnya disebut Jasa Raharja atau Perseroan – berdiri pada tanggal 1 Januari 1960 seiring dengan disahkannya Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia. Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang tertuang dalam Undang-Undang No.86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Visi dan Misi dari PT Jasa Raharja adalah :

Visi, Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik.

Misi, Menyediakan Perlindungan Dasar yang Terintegrasi Secara Digital dan Didukung Human Capital yang Unggul Guna Menguatkan Stakeholders Engagement.

PT Jasa Raharja memiliki bidang usaha utama yaitu :
  1. Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;
  2. Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;
  3. Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan
  4. Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain bidang usaha utama di atas, Perseroan dapat melakukan bidang usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, khususnya pasal 33 yang berbunyi: Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Asuransi Sosial dilarang menyelenggarakan program asuransi lain selain Program Asuransi. Sosial dan pasal 34 yang berbunyi: Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dalam menyelenggarakan usahanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan pelaksanaannya, maka Perusahaan hanya menjalankan bidang Asuransi Sosial.

Berikut disampaikan link pengajuan santunan apabila terdapat kejadian kecelakaan lalu lintas pengguna jalan raya : Form Pengajuan Santunan




Komentar

Artikel Sering Dibaca

Ngaku Salah, Malah Dapet Hadiah

Please! Nggak usah takut mengakui kesalahan. Siapa tahu, kamu bakal dapet hadiah seperti pemuda dalam kisah yang akan saya ceritakan ini. Alkisah, ada seorang pemuda saleh yang sedang kelaparan. Ketika menyusuri sungai, tiba-tiba dia menemukan sebuah jambu mengapung di sungai. Tanpa pikir panjang, jambu itu langsung dia sikat. Dalam waktu singkat, jambu itu habis dia lahap dan perutnya pun terselamatkan dari bahaya kelaparan. Tapi, saat itu pula, dia langsung dikejutkan oleh sebuah pikiran: dia telah makan jambu tanpa izin pemiliknya. Pikiran itu membuatnya betul-betul gelisah. Dia telah menyelamatkan perutnya dari kelaparan, tetapi dia telah menjerumuskan dirinya pada perbuatan hina: memakan buah jambu yang bukan haknya. Si pemuda akhirnya memutuskan untuk menyusuri sungai hingga menemukan pemilik jambu itu. Di hulu sungai, dia menemukan pohon jambu dan sebuah rumah. Si pemuda langsung menemui seorang kakek yang terlihat berada di kebun itu. Setelah mengucapkan salam, pemuda itu langs...

7 Cara Praktis dan Cepat Mengatasi Masuk Angin

Saat di suhu yang dingin tak sedikit orang yang akan mengalami suatu penyakit yang di sebut masuk angin. Masuk angin memang penyakit yang mudah untuk di atasi, akan tetapi bila tidak cepat di tangani dengan seruis dan benar maka akan menyebabkan penyakit serius lainnya. Sebenarnya banyak cara mudah yang bisa untuk mencegah ataupun mengatasi masuk angin tersebut. 1. Berkumur – kumur Apabila anda sedang masuk angin cobalah untuk berkumur kumur. Berkumurlah dengan menggunakan air hangat yang di campur garam dan baking soda. Asal di ketahui masuk angin juga bisa di sebabkan oleh bakteri. Dan dengan berkumur ini anda dapat membunuh bakteri yang bisa menyebabkan masuk angin yang ada di mulut anda. 2. Teh lemon dan madu Campurlah teh lemon dan madu dan minumlah jika anda mulai merasakan tanda – tanda masuk angin. Campuran ini memang obat dengan rasa yang enak karena manis madu bercampur dengan asam teh lemon. Vitamin C yang terdapat pada lemon dapat meningkatkan day...

Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Otak

Budaya membaca, mengapa sih kita harus membaca ? Karena membaca merupakan suatu cara untuk mendapatkan informasi yang di tulis. Membaca perlu ditekankan kepada setiap individu sejak kecil. Karena, informasi yang paling mudah untuk kita peroleh adalah melalui bacaan, baik koran, majalah tabloid, buku-buku, dan lain-lain. Membaca mungkin kata yang sederhana namun sering kali susah untuk dilakukan oleh setiap orang. Membaca mungkin kegiatan yang mudah dilakukan namun sering kali susah untuk dijadikan kebiasaan. Banyak orang yang memaknai jika membaca adalah kegiatan yang membosankan dan hanya membuang-buang waktu saja. Apalagi di zaman sekarang ini dimana semua hal bisa divisualisasikan menjadi grafis sehingga mengurangi minat baca masyarakat. Kebiasaan membaca harus selalu dibiasakan mulai sejak dini. Ketrampilan membaca dapat meningkatkan kemampuan seseorang untuk memahami berbagai konsep dengan mudah. Hal ini mengembangkan ketrampilan berpikir kritis pada anak-anak. Memahami konsep dan...

Pahamilah Diri Anda Sendiri

Percayalah, hanya Anda sendiri satu-satunya orang yang bisa meningkatkan diri Anda; tidak ada orang lain yang bisa melakukannya untuk Anda. Orang yang minta “kritik membangun” kepada Anda mungkin seorang pembohong, atau mendustai diri sendiri, atau sedikit dari keduanya. Dia sama sekali tidak ingin mengritik dirinya sendiri. Yang sesungguhnya diinginkannya adalah agar Anda memujinya dan mengatakan kepadanya betapa hebat dirinya. Saya juga manusia, dan saya sama bersalahnya dengan dia dalam hal menerima “kritik membangun”. Terus terang, kalau sudah sampai pada kritik kepada diri sendiri dan teguran kepada diri sendiri, saya juga tidak begitu baik dalam hal itu. Kritik itu selalu berdasarkan apa yang sudah lewat. Dan apa yang sudah lewat termasuk masa lampau.  Ketahuilah, ada dua hari dalam seminggu yang tidak perlu Anda resahkan kalau Anda ingin menjadi orang yang berhasil, menjadi yang terbesar dalam bidang Anda. Dua hari yang harus dibebaskan dari rasa takut dan kesedihan. Itu ada...