Langsung ke konten utama

Sekilas Tentang PT Jasa Raharja

Berikut ini penulis menyampaikan pengalaman mengajukan klaim santunan kepada PT Jasa Raharja bila terdapat kejadian kecelakaan lalu lintas jalan raya. Proses pengajuannya mudah, dan santunan dapat dicairkan dengan cepat. Hal ini penting disampaikan mengingat PT Jasa Raharja adalah BUMN yang melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang merupakan implementasi dari:

  • UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
  • UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

PT Jasa Raharja – selanjutnya disebut Jasa Raharja atau Perseroan – berdiri pada tanggal 1 Januari 1960 seiring dengan disahkannya Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia. Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang tertuang dalam Undang-Undang No.86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Visi dan Misi dari PT Jasa Raharja adalah :

Visi, Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik.

Misi, Menyediakan Perlindungan Dasar yang Terintegrasi Secara Digital dan Didukung Human Capital yang Unggul Guna Menguatkan Stakeholders Engagement.

PT Jasa Raharja memiliki bidang usaha utama yaitu :
  1. Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;
  2. Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;
  3. Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan
  4. Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain bidang usaha utama di atas, Perseroan dapat melakukan bidang usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, khususnya pasal 33 yang berbunyi: Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Asuransi Sosial dilarang menyelenggarakan program asuransi lain selain Program Asuransi. Sosial dan pasal 34 yang berbunyi: Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dalam menyelenggarakan usahanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan pelaksanaannya, maka Perusahaan hanya menjalankan bidang Asuransi Sosial.

Berikut disampaikan link pengajuan santunan apabila terdapat kejadian kecelakaan lalu lintas pengguna jalan raya : Form Pengajuan Santunan




Komentar

Artikel Sering Dibaca

Apa Cita-citamu ? (Catatan KN)

Hallo, jumpa lagi dengan saya temans. Bagaimana kabarmu hari ini ? Semoga temans semua dalam keadaan sehat wal afiat, selalu semangat untuk belajar menuntut ilmu. Temans, setiap orang tentu punya cita-cita bukan ? Mungkin temans juga memiliki cita-cita yang ingin dicapai ketika menjadi dewasa kelak. Cita-cita setiap orang berbeda-beda. Ada yang ingin menjadi guru, ingin menjadi pengusaha sukses, ada yang ingin menjadi musisi handal, menjadi koki yang terkenal dan mendunia, menjadi olahragawan yang berprestasi, dan banyak lagi cita-cita yang mungkin tidak bisa disebutkan semuanya. Cita-cita adalah harapan, keinginan, dan tujuan yang ingin dicapai di masa depan, saat kita memasuki tahapan hidup bermasyarakat. O iya temans, menurutku cita-cita membuat kita memiliki motivasi, semangat menjalani hari-hari untuk selalu tekun belajar dan berusaha menjadi pribadi yang sesuai dengan apa yang kita cita-citakan itu. Dengan adanya cita-cita, kita menjadi memiliki tujuan apa sebenarnya yang ingin k

Nilai Sebuah Kehidupan

Dari kisah nyata tahun 2013 ....  Entah siapa yang memberitahunya alamat saya, ia tiba-tiba sudah berdiri di hadapan saya. Seorang sahabat lama yang sudah hampir sepuluh tahun tidak pernah bertemu, perawakannya tidak ada yang berubah mulai dari cara bersisirnya hingga cara berpakaiannya. Bahkan jika saya tidak salah ingat, pakaian yang dikenakannya saat itu adalah pakaian sehari-hari yang saya lihat sepuluh tahun yang lalu. Ia bersepatu, tetapi saya tak sanggup menatap lama-lama sepatunya itu, hanya karena khawatir ia tersinggung jika saya menatapnya lama. Sebuah tas gemblok lusuh menempel di punggungnya, selusuh celana panjang yang warna hitamnya sudah memudar. Sebut saja Mino, ia langsung membuka tangannya berharap saya memeluknya sama hangatnya seperti dulu setiap kali kami bertemu. Tentu saja saya menyambut haru tangan terbukanya itu, kami pun berpelukan hangat dan cukup lama. Aroma matahari cukup menyengat dari tubuhnya tak membuat saya ingin melepaskannya, semerbak kerinduan dian

Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Otak

Budaya membaca, mengapa sih kita harus membaca ? Karena membaca merupakan suatu cara untuk mendapatkan informasi yang di tulis. Membaca perlu ditekankan kepada setiap individu sejak kecil. Karena, informasi yang paling mudah untuk kita peroleh adalah melalui bacaan, baik koran, majalah tabloid, buku-buku, dan lain-lain. Membaca mungkin kata yang sederhana namun sering kali susah untuk dilakukan oleh setiap orang. Membaca mungkin kegiatan yang mudah dilakukan namun sering kali susah untuk dijadikan kebiasaan. Banyak orang yang memaknai jika membaca adalah kegiatan yang membosankan dan hanya membuang-buang waktu saja. Apalagi di zaman sekarang ini dimana semua hal bisa divisualisasikan menjadi grafis sehingga mengurangi minat baca masyarakat. Kebiasaan membaca harus selalu dibiasakan mulai sejak dini. Ketrampilan membaca dapat meningkatkan kemampuan seseorang untuk memahami berbagai konsep dengan mudah. Hal ini mengembangkan ketrampilan berpikir kritis pada anak-anak. Memahami konsep dan

Kultwit Tentang Uang

Uang itu mempermudah urusan, namun karena uang pula urusan menjadi runyam. Memang benar istilah "bagaikan dua sisi mata uang". Uang hanyalah alat pembayaran, alat penukar dengan benda yang kita inginkan. Uang akan selalu berpindah dari tangan satu ke tangan yang lainnya. Uang baru bernilai jika bisa menolong orang yang tak berdaya secara ekonomi menjadi orang yang produktif. Karena uang orang bisa berubah pikiran, dari baik menjadi buruk atau dari buruk menjadi baik. Uang dicari, setelah itu di buang. Tak ada orang kaya karena uang, orang kaya karena ada yang menyebut dan mengakuinya bahwa dia kaya. Walaupun anda punya uang banyak, ia tidak akan memberi manfaat kalau belum dibelanjakan. Karena sifat uang itu memang harus dibelanjakan, barulah ia memberi arti. Kalau uang hanya dipegang dan digenggam saja, walaupun banyak, ia belum memiliki fungsi. Jadi, jangan banyak banyak menyimpan uang, banyaklah membelanjakan uang agar terasa fungsi dan manfaatnya. Uang bisa menjadi baik,