Langsung ke konten utama

Sekilas Tentang PT Jasa Raharja

Berikut ini penulis menyampaikan pengalaman mengajukan klaim santunan kepada PT Jasa Raharja bila terdapat kejadian kecelakaan lalu lintas jalan raya. Proses pengajuannya mudah, dan santunan dapat dicairkan dengan cepat. Hal ini penting disampaikan mengingat PT Jasa Raharja adalah BUMN yang melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang merupakan implementasi dari:

  • UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
  • UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

PT Jasa Raharja – selanjutnya disebut Jasa Raharja atau Perseroan – berdiri pada tanggal 1 Januari 1960 seiring dengan disahkannya Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia. Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang tertuang dalam Undang-Undang No.86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Visi dan Misi dari PT Jasa Raharja adalah :

Visi, Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik.

Misi, Menyediakan Perlindungan Dasar yang Terintegrasi Secara Digital dan Didukung Human Capital yang Unggul Guna Menguatkan Stakeholders Engagement.

PT Jasa Raharja memiliki bidang usaha utama yaitu :
  1. Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;
  2. Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;
  3. Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan
  4. Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain bidang usaha utama di atas, Perseroan dapat melakukan bidang usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, khususnya pasal 33 yang berbunyi: Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Asuransi Sosial dilarang menyelenggarakan program asuransi lain selain Program Asuransi. Sosial dan pasal 34 yang berbunyi: Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dalam menyelenggarakan usahanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan pelaksanaannya, maka Perusahaan hanya menjalankan bidang Asuransi Sosial.

Berikut disampaikan link pengajuan santunan apabila terdapat kejadian kecelakaan lalu lintas pengguna jalan raya : Form Pengajuan Santunan




Komentar

Artikel Sering Dibaca

Nilai Sebuah Kehidupan

Dari kisah nyata tahun 2013 ....  Entah siapa yang memberitahunya alamat saya, ia tiba-tiba sudah berdiri di hadapan saya. Seorang sahabat lama yang sudah hampir sepuluh tahun tidak pernah bertemu, perawakannya tidak ada yang berubah mulai dari cara bersisirnya hingga cara berpakaiannya. Bahkan jika saya tidak salah ingat, pakaian yang dikenakannya saat itu adalah pakaian sehari-hari yang saya lihat sepuluh tahun yang lalu. Ia bersepatu, tetapi saya tak sanggup menatap lama-lama sepatunya itu, hanya karena khawatir ia tersinggung jika saya menatapnya lama. Sebuah tas gemblok lusuh menempel di punggungnya, selusuh celana panjang yang warna hitamnya sudah memudar. Sebut saja Mino, ia langsung membuka tangannya berharap saya memeluknya sama hangatnya seperti dulu setiap kali kami bertemu. Tentu saja saya menyambut haru tangan terbukanya itu, kami pun berpelukan hangat dan cukup lama. Aroma matahari cukup menyengat dari tubuhnya tak membuat saya ingin melepaskannya, semerbak kerinduan ...

Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Otak

Budaya membaca, mengapa sih kita harus membaca ? Karena membaca merupakan suatu cara untuk mendapatkan informasi yang di tulis. Membaca perlu ditekankan kepada setiap individu sejak kecil. Karena, informasi yang paling mudah untuk kita peroleh adalah melalui bacaan, baik koran, majalah tabloid, buku-buku, dan lain-lain. Membaca mungkin kata yang sederhana namun sering kali susah untuk dilakukan oleh setiap orang. Membaca mungkin kegiatan yang mudah dilakukan namun sering kali susah untuk dijadikan kebiasaan. Banyak orang yang memaknai jika membaca adalah kegiatan yang membosankan dan hanya membuang-buang waktu saja. Apalagi di zaman sekarang ini dimana semua hal bisa divisualisasikan menjadi grafis sehingga mengurangi minat baca masyarakat. Kebiasaan membaca harus selalu dibiasakan mulai sejak dini. Ketrampilan membaca dapat meningkatkan kemampuan seseorang untuk memahami berbagai konsep dengan mudah. Hal ini mengembangkan ketrampilan berpikir kritis pada anak-anak. Memahami konsep dan...

Mengapa Banyak Orang Pintar tapi Miskin?

Ternyata kemampuan otak tidak menjamin orang untuk bisa kaya. Buktinya banyak orang yang pintar tapi penghasilannya pas-pasan, atau malah nganggur, sementara banyak juga orang yang tidak sampai tamat sekolah atau malah tidak pernah sekolah tapi bisa jadi direktur atau pemilik perusahaan, dan tentunya punya uang yang banyak. Mengapa bisa begitu? Usaha adalah kuncinya. Tetap berusaha, berusaha dan berusaha seoptimal mungkin. Ternyata ini bisa dibuktikan dengan rumus tentang usaha yang kita dapat di kelas 1 SMP dulu. Rumus dari Usaha adalah: W = P x t Dimana: W = Usaha (Work) P   = Daya (Power = Kekuasaan) t    = waktu (time) Jadi: t = W / P Diketahui dan dapat kita lihat bahwa : Waktu adalah uang; Time is Money Pengetahuan adalah kekuasaan; Knowledge is Power Maka rumus di atas bisa diubah menjadi: Uang = Usaha / Pengetahuan Jadi kesimpulan berdasarkan rumus di atas: Jika pengetahuannya sama atau konstan, yang usahanya lebih banyak akan mendapat uang lebih banyak juga....