Bagian Humas Mabes Polri kembali memberikan sosialisasi tentang permasalahan umum yang belum banyak dipahami masyarakat. Kompas Otomotif mendapat informasi yang diunggah di berbagai media sosial, kali ini membahas tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perhitungan pajak. Dari informasi tersebut, dijelaskan bahwa STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan. Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan. Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya: BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan
ringan dan enak dibaca